Minggu, 25 September 2011

Hasil Seleksi UIM Tahun 1432 H/ 2011 M

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Alhamdulillah Hasil seleksi/ Muqabalah Calon Mahasiswa Universitas Islam Madinah (UIM) Tahun 1432 H/2011 M Telah diumumkan, dan kami ucapkan selamat kepada calon mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam seleksi tersebut. dan bagi yang belum dinyatakan lulus telah insya Allah Tahun depan di coba lagi...
hasil seleksi calon Mahasiswa UIM tahun 1432 H/ 2011 M dapat dilihat disini
Baca lagi...

Kamis, 25 Agustus 2011

Batas Minimal I'tikaaf

Para ulama berselisih pendapat dalam permasalahan ini, yang secara ringkas terbagi menjadi dua pendapat. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Maalikiyyah, dan Syaafi’iyyah berpendapat bahwa i’tikaf sah walau hanya dilakukan sebentar saja, sesuai kadar i’tikaaf itu sendiri. Beberapa dalil yang dipakai dalam pendapat ini antara lain :


Firman Allah ta’ala :
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber-i`tikaf dalam mesjid” [QS. Al-Baqarah : 187].

Sisi pendalilannya adalah : Allah ta’ala menyebutkan secara mutlak i’tikaaf tanpa membatasi waktu ataupun kadarnya.
عن بن جريج قال سمعت عطاء يخبر عن يعلى بن أمية قال إني لأمكث في المسجد الساعة وما أمكث الا لأعتكف
Dari Ibnu Juraij, ia berkata : Aku mendengar ‘Athaa’ mengkhabaran dari Ya’laa bin Umayyah, ia berkata : “Sesungguhnya aku benar-benar akan tinggal di masjid sesaat/satu jam saja. Dan tidaklah aku tinggal di dalamnya kecuali untuk ber-i’tikaaf” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurazzaaq no. 8006; sanadnya shahih].
قال بن جريج قال عطاء هو اعتكاف ما مكث فيه وإن جلس في المسجد احتساب الخير فهو معتكف وإلا فلا
Telah berkata Ibnu Juraij : Telah berkata ‘Athaa’ : “Aktifitas itu disebut i’tikaaf selama tinggal/menetap di dalamnya. Dan seandainya orang itu duduk di dalam masjid dan mengharapkan kebaikan, maka ia disebut orang yang ber-i’tikaaf. Jika tidak, maka tidak disebut orang yang ber-i’tikaaf” [idem, no. 8007; sanadnya shahih].
Juga dilihat dari sisi bahasa, bahwasannya i’tikaaf itu artinya mendiami atau melazimi sebagaimana ada dalam firman Allah ta’ala :
إِذْ قَالَ لأبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ
“(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: "Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadah kepadanya?" [QS. Al-Anbiyaa’ : 51].
Adapun pendapat yang mu’tamad dari kalangan Maalikiyyah dan satu riwayat dari Abu Haniifah mengatakan bahwa batas minimal waktu i'tikaf adalah sehari semalam. Pendapat ini dibangun dengan alasan bahwa puasa merupakan syarat sahnya i’tikaaf. Jika puasa merupakan syarat sahnya i'tikaaf, dan puasa sendiri dilakukan di siang hari, maka i’tikaaf harus dilakukan pada siang dan sekaligus malamnya. Beberapa dalil yang menunjukkan puasa sebagai syarat sahnya i’tikaaf antara lain :
Allah ta’ala berfirman :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid” [QS. Al-Baqarah : 187].
Sisi pendalilannya adalah sebagaimana riwayat berikut :
حدثني يحيى عن مالك أنه بلغه أن القاسم بن محمد ونافعا مولى عبد الله بن عمر قالا لا اعتكاف إلا بصيام بقول الله تبارك وتعالى في كتابه { وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلى الليل ولا تباشروهن وأنتم عاكفون في المساجد } فإنما ذكر الله الاعتكاف مع الصيام قال مالك وعلى ذلك الأمر عندنا أنه لا اعتكاف إلا بصيام
Telah menceritakan kepadaku Yahyaa, dari Maalik : Bahwasannya ia telah menyampaikan kepadanya bahwa Al-Qaasim bin Muhammad dan Naafi’ maulaa ‘Abdullah bin ‘Umar berkata : “Tidak sah i’tikaaf kecuali dengan puasa, dengan dasar firman Allah tabaaraka wa ta’ala dalam kitab-Nya : ‘Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber-i`tikaf dalam mesjid’ (QS. Al-Baqarah : 187). Allah ta’ala hanyalah menyebutkan i’tikaaf bersamaan dengan puasa”. Maalik berkata : “Atas dasar itulah bahwasanya perkara yang ada di sisi kami, tidak sah i'tikaaf kecuali dengan puasa” [Al-Muwaththa, 2/378-379].
حدثنا وهب بن بقية، أخبرنا خالد، عن عبد الرحمن يعني ابن إسحاق عن الزهري، عن عروة، عن عائشة أنها قالت: السنة على المعتكف أن لا يعود مريضاً، ولا يشهد جنازةً، ولا يمسَّ امرأةً ولا يباشرها ولا يخرج لحاجة إلا لما لابُدَّ منه، ولا اعتكاف إلا بصوم، ولا اعتكاف إلا في مسجد جامع.
قال أبو داود: غير عبد الرحمن بن إسحاق لا يقول فيه: "قالت: السنة".
قال أبو داود: جعله قول عائشة.
Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Baqiyyah : Telah mengkhabarkan kepada kami Khaalid, dari ‘Abdurahmaan – yaitu Ibnu Ishaaq - , dari Az-Zuhriy, dari ‘Urwah, dari ‘Aaisyah, bahwasannya ia pernah berkata : “Termasuk sunnah bagi orang yang beri’tikaf adalah ia tidak menjenguk orang sakit, tidak menyaksikan jenazah, tidak menyentuh dan berjimak dengan wanita (istrinya), tidak keluar untuk satu keperluan kecuali ia memang harus melakukannya. Dan tidak sah i’tikaaf kecuali dengan puasa. Dan tidak sah pula i'tikaaf kecuali di dalam masjid jaami’”.
Abu Dawud berkata : “Selain ‘Abdurrahmaan bin ‘Iisaa tidak mengatakan padanya : ‘’Aaisyah berkata : Termasuk sunnah”.
Abu Daawud berkata : “Ia menjadikannya sebagai perkataan ‘Aaisyah” [Sunan Abi Daawud no. 2473].
Dhahir riwayat ini shahih dan dihukumi marfuu’, dengan sebab perkataan ‘Aaisyah : “Termasuk sunnah”. Akan tetapi riwayat ini banyak dikritik oleh para ulama, di antara Abu Daawud di atas yang mengindikasikan adanya ‘illat riwayat. Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 4/317 pun mengatakan hal yang serupa bahwa dalam lafadh riwayat tersebut terdapat idraaj dari perkataan selain ‘Aaisyah. Begitu juga Ad-Daaruquthniy (3/187 no. 2363), yang kemudian dikutip Ibnu Hajar dalam Fathul-Baariy (4/273).
Seandainya ta’lil tersebut shahih, maka riwayat itu hanya dihukumi mauquf saja. Bersamaan dengan itu, telah shahih atsar dari shahabat lain yang tidak mensyaratkan puasa bagi orang yang melakukan i’tikaaf kecuali jika ia mewajibkan bagi dirinya sendiri. Al-Baihaqiy rahimahullah berkata :
وقد رواه أبو بكر الحميدي عن عبد العزيز بن محمد عن أبي سهيل بن مالك قال اجتمعت أنا ومحمد بن شهاب عند عمر بن عبد العزيز وكان على امرأتي اعتكاف ثلاث في المسجد الحرام فقال بن شهاب لا يكون اعتكاف إلا بصوم فقال عمر بن عبد العزيز أمن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لا قال فمن أبي بكر قال لا قال فمن عمر قال لا قال فمن عثمان قال لا قال أبو سهيل فانصرفت فوجدت طاوسا وعطاء فسألتهما عن ذلك فقال طاوس كان بن عباس لا يرى على المعتكف صياما إلا أن يجعله على نفسه وقال عطاء ذلك رأي هذا
Dan telah diriwayatkan oleh Abu Bakr Al-Humaidiy, dari ‘Abdul-‘Aziiz bin Muhammad dari Abu Suhail bin Maalik, ia berkata : Aku dan Muhammad bin Syihaab (Az-Zuhriy) pernah berkumpul di sisi ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz. Pada waktu itu, istriku telah mewajibkan bagi dirinya (bernadzar) untuk ber-i’tikaaf selama tiga hari di Al-Masjidil-Haraam. Ibnu Syihaab berkata : “Tidak ada i’tikaaf kecuali dengan puasa”. ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz berkata : “Apakah itu berasal dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ?”. Ia menjawab : “Tidak”. ‘Umar berkata : “Apakah dari Abu Bakr ?”. Ia menjawab : “Tidak”. ‘Umar berkata : “Apakah dari ‘Umar ?”. Ia menjawab : “Tidak”. ‘Umar kembali berkata : “Apakah dari ‘Utsmaan ?”. Ia menjawab : “Tidak”. Abu Suhail berkata : Lalu aku pergi dan bertemu dengan Thaawus dan ‘Athaa’. Aku bertanya tentang hal tersebut kepada mereka berdua. Thaawus berkata : “Ibnu ‘Abbaas tidak berpendapat adanya kewajiban bagi orang yang ber-i’tikaaf untuk berpuasa, kecuali ia menjadikannya wajib bagi dirinya sendiri”. ‘Athaa’ berkata : “Itulah pendapat dalam permasalahan ini” [Al-Kubraa, 4/319 – dan Al-Baihaqiy menshahihkannya].[1]
Oleh karena itu, pendapat salah seorang shahabat yang diselisihi shahabat lain bukanlah dalil.
Juga ada riwayat marfuu’ yang menjelaskan bahwa puasa bukan sebagai syarat i’tikaaf.
حدثنا مسدد: حدثنا يحيى بن سعيد، عن عبيد الله: أخبرني نافع، عن ابن عمر رضي الله عنهما: أن عمر سأل النبي صلى الله عليه وسلم قال: كنت نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام؟. قال: (فأوف بنذرك).
Telah menceritakan kepada kami Musaddad : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Sa’iid, dari ‘Ubaidullah : Telah mengkhabarkan kepadaku Naafi’, dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa : Bahwasannya ‘Umar pernah bertanya kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Aku pernah bernadzar di masa Jahiliyyah untuk ber-i’tikaaf semalam suntuk di Al-Masjidil-Haram. Maka beliau menjawab : “Penuhilah nadzarmu” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2032].
Riwayat di atas menjelaskan kebolehan ber-i’tikaaf hanya di malam hari saja, sehingga tidak perlu berpuasa di dalamnya.
Akan tetapi, membawakan riwayat tersebut untuk menunjukkan puasa bukan sebagai syarat i’tikaaf mendapat sanggahan, karena dalam riwayat lain disebutkan nadzar ‘Umar adalah ber-i’tikaaf selama sehari.
حدثنا أبو النعمان: حدثنا حماد بن زيد، عن أيوب، عن نافع: أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال: يا رسول الله، إنه كان علي اعتكاف يوم في الجاهلية، فأمره أن يفي به،....
Telah menceritakan kepada kami Abun-Nu’maan : Telah menceritakan kepada kami Hammaad bin Zaid, dari Ayyuub, dari Naafi : Bahwasannya ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyalaahu ‘anhu pernah berkata : “Wahai Rasulullah, sesunguhnya aku pernah bernadzar ber-i’tikaaf selama sehari di masa Jaahiliyyah”. Lalu beliau memerintahkannya agar nadzarnya itu dipenuhi..... [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 3144].
Sanad riwayat ini munqathi’, karena Naafi’ tidak pernah meriwayatkan dari ‘Umar radliyallaahu ‘anhu. Akan tetapi ia dihukumi muttashil (bersambung) karena telah diketahui bahwa yang menjadi perantara Naafi’ dengan ‘Umar adalah Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa.
وحدثني أبو الطاهر. أخبرنا عبدالله بن وهب. حدثنا جرير بن حازم؛ أن أيوب حدثه؛ أن نافعا حدثه؛ أن عبدالله بن عمر حدثه؛ أن عمر بن الخطاب سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم، وهو بالجعرانة، بعد أن رجع من الطائف، فقال: يا رسول الله! إني نذرت في الجاهلية أن أعتكف يوما في المسجد الحرام. فكيف ترى؟ قال (اذهب فاعتكف يوما).
Dan telah menceritakan kepadaku Abuth-Thaahir : Telah mengkhbarkan kepada kami ‘Abdullah bin Wahb : Telah menveritakan kepada kami Jariir bin Haazim : Bahwasannya Ayyuub telah menceritakan kepadanya : Bahwasannya Naafi’ telah menceritakan kepadanya : Bahwasannya ‘Abdullah bin ‘Umar telah menceritakan kepadanya : Bahwasannya ‘Umar bin Al-Khaththaab pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yang saat itu ia berada di [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1656].
Tarjih
Melihat pendalilan dan hujjah masing-masing pendapat, maka yang raajih – wallaahu a’lam – adalah pendapat jumhur. Tidak ada nash shahih dan sharih yang dikemukakan oleh pendapat kedua (dari kalangan Maalikiyyah) yang menyatakan batas minimal. Seandainya shahih bahwa puasa sebagai syarat sahnya i’tikaaf, maka itu juga tidak menunjukkan bahwa batas minimalnya sehari semalam atau hanya sehari saja, karena satu ibadah tidaklah tergantung pada ukuran syaratnya. Oleh karena itu, sah i’tikaaf walau hanya beberapa saat walau dengan syarat orang yang melakukannya dalam keadaan berpuasa.
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ – perum ciomas permai, ciomas, bogor – 1432 H].

[1] Ibnu Hazm rahimahulah dalam Al-Muhallaa membawakan riwayat ini dengan sanad sebagai berikut :
حدثنا محمد بن سعيد بن نبات نا عبد الله بن عمر محمد القلعي نا محمد بن أحمد الصواف نا بشر بن موسى بن صالح بن عميرة نا أبو بكر الحميدي نا عبد العزيز بن محمد الدراوردي نا أبو سهيل بن مالك قال
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sa’iid bin Nabaat : Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Abdulllah bin ‘Umar bin Muhammad Al-Qala’iy : Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Ahmad Ash-Shawaaf : Telah mengkhabarkan kepada kami Bisyr bin Musaa bin Shaalih bin ‘Umairah : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Bakr Al-Humaidiy : Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Abdul-‘Aziiz bin Muhammad Ad-Daraawardiy : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Huhail paman Maalik, ia berkata : “......(atsar)....”.
Sanad riwayat ini shahih.
Bisyr bin Muusaa bin Shaalih seorang yang tsiqah. Muhammad bin Ahmad Ash-Shawaaf namanya adalah Muhammad bin Ahmad bin Al-Hasan bin Ishaaq bin Ibraahiim, seorang yang tsiqah lagi ma’muun. ‘Abdullah bin Muhammad bin Al-Qaasim bin Hazm, Abu Muhammad Al-Andalusiy Al-Qala’iy; seorang yang tsiqah lagi ma’muun. Muhammad bin Sa’iid bin Muhammad bin Nabaat, Abu ‘Abdillah Al-Umawiy; seorang yang tsiqah lagi shaalih.
Sumber: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/08/waktu-minimal-itikaaf.html
Baca lagi...

Penjelasan Tentang Sujud Sahwi

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.

Saat ini kita akan membahas pembahasan menarik mengenai sujud sahwi, sujud karena lupa. Kami akan sajikan dengan sederhana supaya lebih memahamkan pembaca sekalian. Panduan sujud sahwi ini akan kami bagi menjadi beberapa seri tulisan. Semoga bermanfaat.

Definisi Sujud Sahwi


Sahwi secara bahasa bermakna lupa atau lalai.[1] Sujud sahwi secara istilah adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat untuk menutupi cacat dalam shalat karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja.[2]

Pensyariatan Sujud Sahwi

Para ulama madzhab sepakat mengenai disyariatkannya sujud sahwi. Di antara dalil yang menunjukkan pensyariatannya adalah hadits-hadits berikut ini. Hadits-hadits ini pun nantinya akan dijadikan landasan dalam pembahasan sujud sahwi selanjutnya.

Pertama: Hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ

“Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar adzan tersebut. Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari no. 1231 dan Muslim no. 389)

Kedua: Hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

“Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571)

Ketiga: Hadits Abu Hurairah, ia berkata,

صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِحْدَى صَلَاتَيْ الْعَشِيِّ إِمَّا الظُّهْرَ وَإِمَّا الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَتَى جِذْعًا فِي قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ فَاسْتَنَدَ إِلَيْهَا مُغْضَبًا وَفِي الْقَوْمِ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرَ فَهَابَا أَنْ يَتَكَلَّمَا وَخَرَجَ سَرَعَانُ النَّاسِ قُصِرَتْ الصَّلَاةُ فَقَامَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقُصِرَتْ الصَّلَاةُ أَمْ نَسِيتَ فَنَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمِينًا وَشِمَالًا فَقَالَ مَا يَقُولُ ذُو الْيَدَيْنِ قَالُوا صَدَقَ لَمْ تُصَلِّ إِلَّا رَكْعَتَيْنِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami kami shalat pada salah satu dari dua shalat petang, mungkin shalat Zhuhur atau Ashar. Namun pada raka’at kedua, beliau sudah mengucapkan salam. Kemudian beliau pergi ke sebatang pohon kurma di arah kiblat masjid, lalu beliau bersandar ke pohon tersebut dalam keadaan marah. Di antara jamaah terdapat Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut berbicara. Orang-orang yang suka cepat-cepat telah keluar sambil berujar, “Shalat telah diqoshor (dipendekkan).” Sekonyong-konyong Dzul Yadain berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, apakah shalat dipendekkan ataukah anda lupa?” Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menengok ke kanan dan ke kiri, lalu bersabda, “Betulkan apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain tadi?” Jawab mereka, “Betul, wahai Rasulullah. Engkau shalat hanya dua rakaat.” Lalu beliau shalat dua rakaat lagi, lalu memberi salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)

Keempat: Hadits ‘Imron bin Hushain.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِى ثَلاَثِ رَكَعَاتٍ ثُمَّ دَخَلَ مَنْزِلَهُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ الْخِرْبَاقُ وَكَانَ فِى يَدَيْهِ طُولٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَذَكَرَ لَهُ صَنِيعَهُ. وَخَرَجَ غَضْبَانَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى النَّاسِ فَقَالَ « أَصَدَقَ هَذَا ». قَالُوا نَعَمْ. فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat ‘Ashar lalu beliau salam pada raka’at ketiga. Setelah itu beliau memasuki rumahnya. Lalu seorang laki-laki yang bernama al-Khirbaq (yang tangannya panjang) menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya, “Wahai Rasulullah!” Lalu ia menyebutkan sesuatu yang dikerjakan oleh beliau tadi. Akhirnya, beliau keluar dalam keadaan marah sambil menyeret rida’nya (pakaian bagian atas) hingga berhenti pada orang-orang seraya bertanya, “Apakah benar yang dikatakan orang ini?“ Mereka menjawab, “Ya benar”. Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim n o. 574)

Kelima: Hadits ‘Abdullah bin Buhainah.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنْ الْجُلُوسِ

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Zhuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali, dan beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk sebelum. Beliau lakukan seperti ini sebelum salam. Maka orang-orang mengikuti sujud bersama beliau sebagai ganti yang terlupa dari duduk (tasyahud awal).” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570)

Keenam: Hadits ‘Abdullah bin Mas’ud.

صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَمْسًا فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَمَا ذَاكَ ». قَالُوا صَلَّيْتَ خَمْسًا. قَالَ « إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَذْكُرُ كَمَا تَذْكُرُونَ وَأَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ ». ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami lima raka’at. Kami pun mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau menambah dalam shalat?” Lalu beliau pun mengatakan, “Memang ada apa tadi?” Para sahabat pun menjawab, “Engkau telah mengerjakan shalat lima raka’at.” Lantas beliau bersabda, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia semisal kalian. Aku bisa memiliki ingatan yang baik sebagaimana kalian. Begitu pula aku bisa lupa sebagaimana kalian pun demikian.” Setelah itu beliau melakukan dua kali sujud sahwi.” (HR. Muslim no. 572)

Lalu apa hukum sujud sahwi?

Mengenai hukum sujud sahwi para ulama berselisih menjadi dua pendapat, ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang mengatakan sunnah. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini dan lebih menentramkan hati adalah pendapat yang menyatakan wajib. Hal ini disebabkan dua alasan:

Dalam hadits yang menjelaskan sujud sahwi seringkali menggunakan kata perintah. Sedangkan kata perintah hukum asalnya adalah wajib.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukan sujud sahwi –ketika ada sebabnya- dan tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan bahwa beliau pernah meninggalkannya.

Pendapat yang menyatakan wajib semacam ini dipilih oleh ulama Hanafiyah, salah satu pendapat dari Malikiyah, pendapat yang jadi sandaran dalam madzhab Hambali, ulama Zhohiriyah dan dipilih pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[3]

Sebab Adanya Sujud Sahwi

Pertama: Karena adanya kekurangan.

Rincian 1: Meninggalkan rukun shalat[4] seperti lupa ruku’ dan sujud.

Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya sebelum memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka hendaklah ia mengulangi rukun yang ia tinggalkan tadi, dilanjutkan melakukan rukun yang setelahnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat.
Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya setelah memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka raka’at sebelumnya yang terdapat kekurangan rukun tadi jadi batal. Ketika itu, ia membatalkan raka’at yang terdapat kekurangan rukunnya tadi dan ia kembali menyempurnakan shalatnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat.
Jika lupa melakukan melakukan satu raka’at atau lebih (misalnya baru melakukan dua raka’at shalat Zhuhur, namun sudah salam ketika itu), maka hendaklah ia tambah kekurangan raka’at ketika ia ingat. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi sesudah salam.[5]

Rincian 2: Meninggalkan wajib shalat[6] seperti tasyahud awwal.

Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mampu untuk kembali melakukannya dan ia belum beranjak dari tempatnya, maka hendaklah ia melakukan wajib shalat tersebut. Pada saat ini tidak ada kewajiban sujud sahwi.
Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya, namun belum sampai pada rukun selanjutnya, maka hendaklah ia kembali melakukan wajib shalat tadi. Pada saat ini juga tidak ada sujud sahwi.
Jika ia meninggalkan wajib shalat, ia mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya dan setelah sampai pada rukun sesudahnya, maka ia tidak perlu kembali melakukan wajib shalat tadi, ia terus melanjutkan shalatnya. Pada saat ini, ia tutup kekurangan tadi dengan sujud sahwi.

Keadaan tentang wajib shalat ini diterangkan dalam hadits Al Mughirah bin Syu’bah. Ia mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ فَلَمْ يَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلْيَجْلِسْ فَإِذَا اسْتَتَمَّ قَائِمًا فَلاَ يَجْلِسْ وَيَسْجُدْ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ

“Jika salah seorang dari kalian berdiri dari raka’at kedua (lupa tasyahud awwal) dan belum tegak berdirinya, maka hendaknya ia duduk. Tetapi jika telah tegak, maka janganlah ia duduk (kembali). Namun hendaklah ia sujud sahwi dengan dua kali sujud.” (HR. Ibnu Majah no. 1208 dan Ahmad 4/253)

Rincian 3: Meninggalkan sunnah shalat[7].

Dalam keadaan semacam ini tidak perlu sujud sahwi, karena perkara sunnah tidak mengapa ditinggalkan.

Kedua: Karena adanya penambahan.

Jika seseorang lupa sehingga menambah satu raka’at atau lebih, lalu ia mengingatnya di tengah-tengah tambahan raka’at tadi, hendaklah ia langsung duduk, lalu tasyahud akhir, kemudian salam. Kemudian setelah itu, ia melakukan sujud sahwi sesudah salam.
Jika ia ingat adanya tambahan raka’at setelah selesai salam (setelah shalat selesai), maka ia sujud ketika ia ingat, kemudian ia salam.

Pembahasan ini dijelaskan dalam hadits Ibnu Mas’ud,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ فَقَالَ « وَمَا ذَاكَ » . قَالَ صَلَّيْتَ خَمْسًا . فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat Zhuhur lima raka’at. Lalu ada menanyakan kepada beliau, “Apakah engkau menambah dalam shalat?” Beliau pun menjawab, “Memangnya apa yang terjadi?” Orang tadi berkata, “Engkau shalat lima raka’at.” Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dua kali setelah ia salam tadi.” (HR. Bukhari no. 1226 dan Muslim no. 572)

Ketiga: Karena adanya keraguan.

Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, kemudian ia mengingat dan bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia anggap yakin. Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sesudah salam.
Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, dan saat itu ia tidak bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia yakin (yaitu yang paling sedikit). Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Mengenai permasalahan ini sudah dibahas pada hadits Abu Sa’id Al Khudri yang telah lewat. Juga terdapat dalam hadits ‘Abdurahman bin ‘Auf, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَهَا أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ وَاحِدَةً صَلَّى أَوْ ثِنْتَيْنِ فَلْيَبْنِ عَلَى وَاحِدَةٍ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثِنْتَيْنِ صَلَّى أَوْ ثَلاَثًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثِنْتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثَلاَثًا صَلَّى أَوْ أَرْبَعًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثَلاَثٍ وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

“Jika salah seorang dari kalian merasa ragu dalam shalatnya hingga tidak tahu satu rakaat atau dua rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaknya ia hitung satu rakaat. Jika tidak tahu dua atau tiga rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung dua rakaat. Dan jika tidak tahu tiga atau empat rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung tiga rakaat. Setelah itu sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Tirmidzi no. 398 dan Ibnu Majah no. 1209. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1356)

Yang perlu diperhatikan: Seseorang tidak perlu memperhatikan keragu-raguan dalam ibadah pada tiga keadaan:

Jika hanya sekedar was-was yang tidak ada hakikatnya.
Jika seseorang melakukan suatu ibadah selalu dilingkupi keragu-raguan, maka pada saat ini keragu-raguannya tidak perlu ia perhatikan.
Jika keraguan-raguannya setelah selesai ibadah, maka tidak perlu diperhatikan selama itu bukan sesuatu yang yakin.

Demikian serial pertama mengenai sujud sahwi dari rumaysho.com. Adapun mengenai tatacara sujud sahwi, bacaan di dalamnya dan permasalahan-permasalahn seputar sujud sahwi, akan kami bahas pada kesempatan selanjutnya insya Allah. Semoga Allah mudahkan.



Artikel www.rumaysho.com

Panggang-GK, 22 Jumadits Tsani 1431 H (04/06/2010)

Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal

[1] Lisanul ‘Arob, Muhammad bin Makrom binn Manzhur Al Afriqi Al Mishri, 14/406, Dar Shodir.

[2] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/459, Al Maktabah At Taufiqiyah.

[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/ 463.

[4] Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.

Meninggalkan rukun shalat ada dua bentuk.

Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama.

Kedua: Meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Di sini ada tiga rincian,

- Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama.

- Jika tidak mampu mendapatinya lagi, maka shalatnya batal menurut ulama-ulama Hanafiyah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang.

- Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka shalatnya harus diulangi dari awal lagi karena ia tidak memasuki shalat dengan benar. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/313-314)

[5] Keadaan semacam ini sudah dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah tentang Dzul Yadain yang telah lewat.

[6] Yang dimaksud wajib shalat adalah perkataan atau perbuatan yang diwajibkan dalam shalat. Jika wajib shalat ini lupa dikerjakan, bisa ditutup dengan sujud sahwi. Namun jika wajib shalat ini ditinggalkan dengan sengaja, shalatnya batal jika memang diketahui wajibnya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/328)

[7] Yang dimaksud sunnah shalat adalah perkataan atau perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan dalam shalat dan yang melakukannya akan mendapatkan pahala. Jika sunnah shalat ini ditinggalkan tidak membatalkan shalat walaupun dengan sengaja ditinggalkan dan ketika itu pun tidak diharuskan sujud sahwi. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/336)
Baca lagi...

Penjelasan Tentang Sujud Sahwi Syaikh Utsaimin Rahimahullah

إن الحمد لله، نحمده ونستعينه ونستغفره، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله، : أما بعد

Tidak jarang disaat kita melaksanakan sholat, baik dalam keadaan sholat, maupun sudah selesai salam, timbul rasa keraguan dalam hati kita. Keraguan tersebut bisa berupa lupa jumlah raka`at yang telah dikerjakan (tertambah ataupun terkurangi), lupa tasyahhud awal, ragu saat sholat sedang berada di raka`at keberapa dan lain sebagainya.

Dan bila hal ini terjadi pada kita, jangan risau maupun bingung. Beruntunglah bagi orang yang mencintai sunnah, yakni ahlussunnah wal jama`ah. Kenapa? Karena kita tidak perlu mengada-adakan sesuatu ataupun mengarang-ngarangnya seperti yang sering dilakukan ahlul bida`seperti kaum sufi, kaum syiah, tariqat-tariqat dan seluruh firqoh yang sesat dan menyesatkan diluar ahlul hadith, ahlussunnah waljama`ah. Sebab telah ada sunnah yang telah dicontohkan Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam kepada kita tentang hal ini. Mau tahu…? Silahkan simak penjelasannya di bawah ini:


[Kasus 1].
Apabila seseorang lupa dalam sholatnya, sehingga tertambah 1 kali ruku` atau 1 kali sujud atau 1 kali berdiri atau 1 kali duduk, maka orang tersebut harus meneruskan sholatnya sampai salam, untuk selanjutnya melaksanakan sujud sahwi (dua kali sujud), lalu salam kembali.
Contohnya:
Apabila seseorang melaksanakan sholat Dzuhur, kemudian dia berdiri untuk raka`at ke lima (ke-5), tiba-tiba ia ingat ataupun diingatkan orang lain, maka ia harus duduk kembali TANPA TAKBIR, lalu membaca tasyahhud akhir dan salam, kemudian ia sujud sahwi (dua kali sujud) lalu salam kembali.
# Bila orang tersebut mengetahuinya (tambahan tadi) setelah selesai sholat, maka ia tetap harus sujud sahwi dan salam kembali.

[Kasus 2].
Apabila seseorang salam sebelum sempurna sholatnya karena lupa, namun tidak lama berselang setelah salam tersebut tiba-tiba ia ingat ataupun diingatkan orang lain dengan catatan lama waktu ia teringat atau diingatkan tersebut kira-kira sama dengan lamanya dia sholat (mulai sholat sampai salam) maka ia harus menyempurnakan sholatnya yang tertinggal tadi kemudian salam dan setelah itu sujud sahwi (dua kali sujud) dan salam kembali.
Contohnya:
Apabila seseorang sholat Dzuhur, kemudian ia lupa dan langsung salam pada raka`at ke 3 (tiga), tiba-tiba ia ingat ataupun diingatkan orang lain, maka dia harus menyempurnakan raka`at ke 4 (empat) dan salam, lalu sujud sahwi (dua kali sujud) untuk seterusnya salam.
# Bila orang tersebut sadar akan kekurangan raka`atnya tersebut DALAM JANGKA WAKTU YANG LAMA, maka ia harus mengulang sholatnya dari awal.

[Kasus 3].
Apabila seseorang meninggalkaan tasyahhud awal atau kewajiban lainnya dalam sholat KARENA LUPA, maka ia harus sujud sahwi (dua kali sujud) sebelum salam. Dan hal ini menjadi tidak mengapa baginya. Namun jika ia ingat bahwa ia belum membaca tasyahhud awal tersebut atau kewajiban lainnya itu sebelum berobah posisi-nya, maka hendaklah ia tunaikan (tasyahhud awal atau kewajiban lainnya tersebut). Dan hal demikian menjadi tidak mengapa baginya.
Jika ia ingat setelah perubahan posisi tetapi sebelum sampai pada posisi yang berikutnya, hendaklah ia kembali ke posisi yang pertama untuk menunaikan tasyahhud awal atau kewajiban lainnya tersebut.
Contohnya:
Apabila seseorang lupa tasyahhud awal dan ia langsung berdiri ke raka`at ke 3 (tiga) dengan sempurna maka ia tidak boleh kembali duduk dan wajib atasnya sujud sahwi sebelum salam.
# Bila ia duduk tasyahhud tetapi lupa membaca tasyahhud, kemudian ingat sebelum berdiri, maka ia harus membaaca tasyahhud dan kemudian menyempurnakan sholatnya, TANPA SUJUD SAHWI.
# Demikian juga bila ia berdiri seblum tasyahhud kemudian ingat sebelum berdirinya sempurna, maka ia harus kembali duduk dan bertasyahhud untuk kemudian menyempurnakan sholatnya.
# catatan:
Tetapi para `Ulama menyatakan bahwa ia harus tetap sujud sahwi dikarenakan ia telah menambah satu gerakan yakni bangkit ketika hendak berdiri ke raka`at ke 3. Wallahu a`lam
[Kasus 4].
Apabila seseorang ragu dalam sholatnya apakah telah 2 raka`at atau sudah 3 raka`at dan ia TIDAK MAMPU menentukan yang paling rojih (kuat) diantara keduanya maka ia harus membangun di atas yaqin JUMLAH YANG TERKECIL kemudian sujud sahwi sebelum salam dan setelah itu ia memberi salam.
Contohnya:
Apabila ia sholat Dzuhur dan ragu pada raka`at ke 2 (dua), apakah ini masih berada di raka`at ke 2 (dua) atau sudah ke 3 (tiga) dan ia tidak mampu menentukan yang paling rojih (benar) diantara keduanya maka ia harus memilih yang 2 (dua) raka`at (jumlah terkecil). Kemudian ia sempurnakan sisanya lalu sujud sahwi (dua kali sujud) sebelum salam kemudian setelah itu memberi salam.

[Kasus 5].
Apabila seseorang ragu dalam sholatnya, apakah telah 2 (dua) raka`at atau sudah 3 (tiga) raka`at, namun walaupun demikian, ternyata ia MAMPU untuk menentukan yang paling rojih (benar), maka ia harus membangun diatas yang diyakininya itu (apakah yang 2 raka`at ataupun yang 3 raka`at) kemudian ia sempurnakan hingga salam lalu ia sujud sahwi kemudian salam kembali.
Contohnya:
Apabila seseorang sholat Dzuhur, kemudian ia ragu pada raka`at ke 2; apakah ia masih dalam raka`at ke 2 atau sudah masuk raka`at ke 3. Namun kemudian timbul keyakinan yang kuat dalam hatinya bahwa ia berada pada raka`at ke 3 maka ia harus membangun sholatnya di atas keyakinannya itu (raka`at ke 3) lalu ia sempurnakan sholatnya hingga salam, kemudian ia sujud sahwi untuk selanjutnya salam kembali.
# Apabila keraguan datang kembali setelah ia selesai dari sholatnya, maka itu tidak dianggap atau ia tidak perlu memperdulikannya kecuali ia yakin sekali.
# Apabila ia sering ragu, maka keraguannya itu tidak dianggap atau ia tidak perlu memperdulikannya, karena itu hanyalah merupakan rasa was-was (dari syaiton).

Demikian penjelasan tentang sujud sahwi. Semoga bermanfaat dan selamat menjalankan sunnah ini.~

سبحانك اللهم وبحمدك
أشهد أن لا إله إلا أنت
أستغفرك وأتوب إليك
Sumber: dikutip dari Kitab “RASAAI’IL FII AL~WUDHU’ WAL GHUSLI WA ASH~SHOLAH”
Penulis: Syaikh Muhammad Ibnu Sholih Al~’Utsaimin Rahimahullahu Ta`ala
Halaman: 36, 37, 38
Diterjemahkan dari Bahasa Arab ke Bahasa Indonesia oleh: Al Akh Dzakwan


(http://thullabul-ilmiy.or.id )
Baca lagi...

Selasa, 12 Juli 2011

Pendaftaran Mahasiswa Universitas Islam Madinah 1432 H/ 2011 M


Belajar Islam merupakan suatu nikmat yang agung,olehnya itu setiap orang yang telah terpilih oleh Allah untuk mendalami Agama sepatutnya senantiasa memanjatkan syukur yang sebanyak-banyaknya kepada Allah Azza wa Jalla. Apatah Lagi ketika seseorang dapat mempelajari Islam Langsung dari sumbernya yaitu di Kota Rasulullah Saw Yakni Al Madinatul Munawwarah dan Insyah Allah bagi antum yang ingin kuliah di sana dan ingin medapatkan beasiswa ke UIM maka informasi ini mungkin bermanfaat.


berikut informasi pendaftaran Calon Mahasiswa Mahasiswa Universitas Islam Madinah (UIM) :
Persyaratan Umum:
1. Beragama Islam dan berkelakuan baik.
2. Komitmen mentaati aturan UIM.
3. Sehat jasmani.
4. Lulus ujian atau muqabalah yang dilakukan pihak UIM.
5. Memiliki ijazah dari sekolah negeri atau swasta yang mendapat akreditasi (mu’adalah) dari UIM. Berarti, ijazah dari sekolah negeri di Indonesia tidak perlu akreditasi.
6. Siap belajar sepenuhnya.
7. Memenuhi setiap persyaratan yang mungkin ditentukan UIM saat mengajukan permohonan beasiswa.

Persyaratan masuk program S1:

1. Memiliki ijazah SMA atau sederajat.
2. Usia ijazah tidak lebih dari 5 tahun.
3. Tidak pernah drop out (DO) dari universitas lain karena sebab akademis atau hukuman.
4. Usia pemohon beasiswa tidak lebih dari 25 tahun.
5. Peminat Fakultas Quran harus memiliki hafalan 30 juz.

Berkas yang diperlukan:

1. Ijazah.
2. Daftar nilai ijazah / rapor tahun terakhir.
3. Syahadah husn sirah wa suluk (surat keterangan berkelakuan baik), diutamakan dari sekolah asal. SKCK dari kepolisian juga bisa dipakai.
4. Akte kelahiran dari instansi terkait.
5. Surat keterangan sehat dari penyakit menular, dikeluarkan oleh instansi resmi.
6. 6 lembar pasfoto ukuran 4 x 6.
7. Tazkiyah (rekomendasi) dari dari 1 lembaga keislaman di negara asal, atau dari 2 tokoh agama yang dikenal, berisi keterangan komitmen menjalankan kewajiban agama dan berpegang kepada adab-adab Islam.

dari sumber langsung di http://admission.iu.edu.sa/StartIu.aspx

1. Ijazah SMU.
2. Transkrip nilai dari jenjang SMU.
3. Sertifikat berkelakuan baik.
4. Akte kelahiran.
5. Paspor.
6. KTP.
7. Foto berwarna terbaru ukuran 4×6.
8. Foto dengan tanpa kacamata, tanpa penutup kepala, dan dengan background putih.
9. Laporan medis dari klinik kesehatan resmi, yang menyatakan sehat panca indra dan bebas dari penyakit menular
10. Surat keterangan dari Lembaga Islam di negara asal atau dari dua Tokoh Islam, yang menjelaskan bahwa calon mahasiswa adalah Muslim yang menjaga shalat lima waktu dan berakhlak mulia.
11. Sertifikat masuk Islam, bagi yang Islamnya tidak dari lahir.
- Pemohon harus menerjemahkan semua dokumen yg tidak berbahasa arab dengan terjemahan bahasa arab yg telah disahkan oleh kantor penerjemah resmi.
- Jika diterima, calon mahasiswa harus mendatangkan dokumen asli yang telah disahkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di negara asalnya. Jika Kedutaan Besar Arab Saudi tidak ada di negaranya, maka semua dokumen bisa disahkan di lembaga manapun yang diakui oleh Universitas Islam Madinah.
- Jika ada kesalahan pada data-data inti pemohon dalam dokumen asli (seperti: nama, tempat, dan tanggal lahir), maka diharapkan membenarkan semua kesalahan tersebut di lembaga yang berwenang di negaranya, sebelum mengirimnya ke Universitas, karena aturan di kampus melarang perubahan data-data inti setelah menerima calon mahasiswa.

* Catatan: Saat pengajuan permohonan beasiswa, cukup dengan menyerahkan fotokopi berkas yang diperlukan. Diwajibkan menyertakan fotokopi paspor dan visa bagi yang datang langsung ke kampus UIM, dan diutamakan menyertakan fotokopi paspor bagi yang lain.
Peringatan
Permohonan tidak dapat dikirim tanpa melampirkan salinan dokumen
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon beasiswa
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon beasiswa:
1. Berkelakuan baik.
2. Berjanji untuk mentaati semua Peraturan Universitas.
3. Lulus tes kesehatan.
4. Lulus tes yang diadakan oleh otoritas yang bersangkutan.
5. Memiliki ijazah SMU atau yang setara dengannya dari dalam Saudi ataupun dari luar Saudi.
6. Ijazah SMU harus dikeluarkan oleh Sekolah Negeri atau sekolah yang telah diakui oleh Universitas Islam Madinah.
7. Berkomitmen fokus penuh untuk belajar.
8. Masa lulus dari SMU tidak lebih dari lima tahun.
9. Usia tidak melebihi 25 tahun ketika memulai belajar di Universitas Islam Madinah.
10. Bagi yang ingin kuliah di Fakultas Al-Qur’an harus sudah hafal Al-Qur’an 30 juz.
11. Melengkapi persyaratan-persyaratan lain yang ditentukan oleh Dewan Universitas Islam Madinah yang diumumkan saat pendaftaran.
12. Bagi pemohon yg Ijazah SMU-nya dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kerajaan Saudi Arabia, ia harus memiliki sertifikat lulus uji kemampuan.
Peringatan
1. Tidak ada kantor perwakilan atau agen untuk menerima permohonan pendaftaran di Universitas Islam Madinah di negara manapun.
2. Calon mahasiswa harus melakukan proses pendaftaran sendiri, dan bertanggung jawab untuk menjaga nomor-nomor yang diberikan kepadanya saat selesainya proses pendaftaran.
3. Universitas Islam Madinah adalah lembaga ilmiah dan pengetahuan yang dirancang untuk menyampaikan Risalah Islam melalui dakwah, pendidikan sarjana, pascasarjana, penulisan karya ilmiah, penerjemahan dan penyebarluasannya, serta menjaga Warisan-warisan Islam.
4. Bahasa pengantar di Universitas Islam Madinah adalah bahasa Arab.
5. Universitas Islam Madinah tidak berkewajiban meluluskan setiap pemohon yg mendaftar, hingga ada pemberitahuan secara tertulis dari pihak kampus.
6. Data-data yg dimasukkan tidak akan diakui, kecuali jika dilengkapi dengan dokumen-dokumen yg membuktikan informasi tersebut.
7. Pemohon dengan dokumen palsu akan dikenakan sangsi dan akan dibatalkan penerimaannya.
8. Universitas Islam Madinah berhak menentukan fakultas mahasiswa yang diterima setelah kedatangannya, sesuai dengan peraturan yg berlaku.
9. Mahasiswa yang diterima di Universitas Islam Madinah bisa mendapatkan nomor tiketnya via internet, di website Universitas Islam Madinah, kemudian merujuk ke kantor penerbangan (airlines).
10. Mahasiswa yang diterima bertanggung jawab untuk mencari dan mengikuti info tentang sistem dan aturan studi, di papan-papan pengumuman yg disediakan oleh kampus.
11. Semua perjanjian, persetujuan, dan peringatan yang terdapat di dalam file elektronik ini akan mengikat pemohon sebagaimana file kertas lainnya. Pemohon juga bertanggung jawab sendiri untuk mengeceknya secara berkala dengan menggunakan username dan password pribadinya. Hal ini juga berlaku pada semua transaksi elektronik yg dilakukan oleh pemohon dengan menggunakan username pribadinya.
12. Semua perjanjian, persetujuan, dan syarat-syarat yg dibaca dan disetujui oleh pemohon saat pendaftaran ini, akan dimasukkan ke dalam berkas-berkas miliknya dg menggunakan bahasa arab.

Prosedur pengajuan beasiswa

Ada tiga cara yang bisa ditempuh untuk mengajukan permohonan beasiswa, yaitu:

1. Muqabalah (interview langsung). Cara ini bisa dilakukan di dua tempat:

Kampus Universitas Islam Madinah.
Tempat penyelenggaraan daurah tahunan di Indonesia. Sejak 2003, daurah tahunan ini tidak diselenggarakan lagi, dan insyaallah mulai tahun ini akan diadakan lagi. Informasi daurah di Indonesia tahun ini bisa diperoleh secara tidak resmi di: http://serambimadinah.com/

2. Murasalah, yaitu dengan mengirim berkas yang diperlukan ke:

عمادة القبول والتسجيل، الجامعة الإسلامية بالمدينة المنورة، ص. ب. 170، المملكة العربية السعودية.

atau: Deanship of Admission and Registration, Islamic University of Madinah, PO Box 170, Kingdom of Saudi Arabia.

3. Pendaftaran online, di: http://admission.iu.edu.sa/Default.aspx

Bagi ikhwah yang ingin mendownload Formulir silahkan klik Attachments dibawah ini.
Attachments: File File size
Download this file (hal1.jpg)hal1.jpg 2729 Kb
Download this file (hal2.jpg)hal2.jpg 2465 Kb
Download this file (hal3.jpg)hal3.jpg 2568 Kb
Download this file (hal4.jpg)hal4.jpg 2807 Kb

skrinsut formulir pengisian pendaftaran online Universitas Islam Madinah yang kami ambil dari situs resminya di http://admission.iu.edu.sa/PersonalInfo.aspx

Sekilas tentang Universitas Islam Madinah

Universitas Islam Madinah (al-Jami’ah al-Islamiyyah bil Madinah al-Munawwarah)didirikan pada tanggal 25-3-1381 H (6-9-1961), yaitu pada masa pemerintahan Raja Su’ud bin Abdul Aziz Alu Su’ud.

Rektor pertamanya adalah Syaikh Muhammad bin Ibrahim (Mufti Kerajaan Saudi Arabia), kemudian Syaikh Abdul Aziz Bin Baz (Mufti Kerajaan Saudi Arabia), dan saat ini dipimpin oleh Prof. Dr. Muhammad bin Ali al-’Uqla.

Kurikulumnya digodok oleh para ulama terkemuka dunia Islam, dan saat ini memiliki lima fakultas, yaitu:

1. Fakultas Syariah.

2. Fakultas Dakwah dan Ushuluddin.

3. Fakultas Quran dan Dirasat Islamiyyah.

4. Fakultas Hadits dan Dirasat Islamiyyah.

5. Fakultas Bahasa Arab.

UIM juga membawahi tiga sekolah setingkat SMP dan tiga sekolah setingkat SMA. Menurut buletin Akhbarul Jami’ah, UIM merencanakan untuk merintis fakultas ilmu-ilmu umum dan membuka kampus khusus mahasiswi.

Universitas Islam Madinah merupakan hadiah dari pemerintah Kerajaan Saudi Arabia untuk para pemuda Islam di seluruh penjuru dunia. Hingga tahun 1429 H (2008 M), universitas ini telah meluluskan 20.385 sarjana S1 dari 147 negara, 74 %-nya dari luar Saudi, serta 968 master dan 621 doktor, 47 %-nya dari luar Saudi. Untuk Indonesia secara khusus, UIM telah menelurkan 828 sarjana S1, 19 master, dan 8 doktor.

Bentuk beasiswa

Bentuk beasiswa yang ditawarkan adalah menyelesaikan program S1 tanpa dipungut biaya. Bagi yang belum siap bisa mengikuti program bahasa 1-2 tahun, dan bagi yang berminat, terbuka kesempatan untuk meneruskan hingga program S3. Disamping itu, ada banyak fasilitas yang diberikan kepada mahasiswa yang diterima, antara lain:

1. Kesempatan tinggal di tanah haram dan belajar kepada ulama Haramain.
2. Kesempatan menjalankan ibadah haji dan umrah.
3. Tiket keberangkatan dari negara asal sampai Madinah.
4. Tiket PP ke negara asal setiap liburan akhir tahun.
5. Mukafaah (tunjangan bulanan) yang cukup, sehingga bisa lepas dari tanggungan orang tua.
6. Badal kutub (tunjangan pembelian kitab) setiap tahun.
7. Badal imtiyaz (insentif untuk peraih predikat mumtaz/cum laude) setiap tahun.
8. Badal thiba’ah (tunjangan pencetakan tesis dan desertasi)
9. Asrama yang nyaman dan kondusif.
10. Pelayanan kesehatan di rumah sakit kampus.
11. Transportasi antar jemput dari kampus ke Masjid Nabawi setiap hari

Sumber : http://serambimadinah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=100:nantikan-daurah-universitas-islam-madinah-tahun-1432-h&catid=45:info&Itemid=57

NB:
Artikel ini hanya merupakan penyampai informasi jadi bagi yang ingin bertanya jangan di forum ini tapi bisa di website ini http://www.serambimadinah.com syukran... semoga bermanfaat Aminnn...
Baca lagi...

Jumat, 08 Juli 2011

Luruskan Shaf Ketka shalat Berjamaah

Saudaraku, ajaran Islam memang benar-benar sempurna dan lengkap. Sedemikian lengkapnya sehingga soal bagaimana melaksanakan sholat berjamaahpun diatur di dalamnya. Pernah diriwayatkan bahwa para sahabat langsung diajarkan oleh Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam agar di dalam barisan sholat berjamaah senantiasa dipastikan lurus dan rapatnya. Nabi shollallahu ’alaih wa sallam bahkan memberikan ancaman berupa akibat yang akan ditimbulkan bilamana shaf dibiarkan tidak lurus

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا

حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ

ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلًا

بَادِيًا صَدْرُهُ مِنْ الصَّفِّ فَقَالَ عِبَادَ اللَّهِ

لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam selalu meluruskan shaf kami, sehingga beliau seolah-oleh meratakan anak panah sehingga beliau melihat bahwa kami telah memahaminya. Kemudian suatu hari beliau keluar (untuk menunaikan sholat), lalu berdiri hingga ketika hampir mengucapkan takbir, beliau melihat seorang lelaki dadanya keluar (menonjol) dari shaf, maka beliau bersabda: “”Hai hamba-hamba Allah, kalian benar-benar meluruskan shaf kalian (jika tidak) Allah akan (menimbulkan perselisihan) di antara wajah-wajah kalian.” (HR Muslim dan Ahmad)

Berdasarkan hadits di atas, jelas Nabi shollallahu ’alaih wa sallam memperingatkan kemungkinan terjadinya perselisihan antara wajah-wajah para sahabat jika mereka mengabaikan lurusnya shaf Perselisihan antara wajah dapat juga diartikan sebagai munculnya perbedaan cara pandang dalam berbagai masalah kehidupan. Secara jangka panjang hal ini dapat mengakibatkan terjadinya perpecahan di tengah tubuh ummat Islam. Saudaraku, jika kita mau jujur, persoalan kerapihan shaf sholat berjamaah di banyak masjid di negeri kita tampaknya sudah kronis. Mungkinkah ini yang menyebabkan sulitnya kita ummat Islam dapat bersatu menghadapi musuh-musuh Islam dewasa ini?

Perlu disadari juga bahwa lurusnya shaf sangat mempengaruhi ke-afdhol-an sholat berjamaah yang kita lakukan dalam penilaian Allah. Sehingga Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam sampai bersabda:

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ

“Luruskanlah shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk tegaknya sholat.” (HR Bukhary)

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ

“Luruskanlah shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan sholat.” (HR Ibnu Majah)

Maka saudaraku, marilah kita senantiasa memastikan bahwa saat kita hadir dalam sholat berjamaah –apalagi jika kita menjadi Imam sholatnya- kita senantiasa menegakkan sholat tersebut sesuai arahan dan bimbingan Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam. Kita pastikan bahwa shaf-shaf sholat berjamaah kita selalu berada dalam keadaan lurus dan rapat. Konon menurut suatu riwayat Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu sangat tegas dalam masalah ini sehingga beliau pernah meluruskan shaf barisan sholat berjamaah dengan menggunakan pedangnya...! Oleh karenanya Nabi shollallahu ’alaih wa sallam pernah menyuruh para sahabat agar berbaris sebagaimana berbarisnya para malaikat secara teratur di hadapan Allah. Sehingga para sahabat heran dan bertanya seperti apakah barisan para malaikat di hadapan Allah itu?

أَلَا تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَلَّ وَعَزَّ

قُلْنَا وَكَيْفَ تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهِمْ

قَالَ يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الْمُقَدَّمَةَ وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ

“Tidakkah kalian berbaris sebagaimana berbarisnya para malaikat (dengan rapih) di hadapan Rabb mereka?” Maka kami bertanya: ”Ya Rasulullah, bagaimanakah berbarisnya para malaikat di hadapan Rabb mereka?” Beliau bersabda: “Mereka menyempurnakan shaf-shaf pertama dan merapatkan shaf.” (HR Abu Dawud, An-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)

Pada kesempatan lain Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam pernah memperingatkan para sahabat agar menutup celah-celah di antara shaf sholat berjamaah mereka dengan saling berdekatan satu sama lain antara mereka. Sebab bilamana celah-celah tersebut dibiarkan Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam dapat melihat –dengan izin Allah- syetan menyelinap di dalam barisan orang-orang yang sholat berjamaah laksana anak-anak kambing...!

رُصُّوا صُفُوفَكُمْ وَقَارِبُوا بَيْنَهَا وَحَاذُوا بِالْأَعْنَاقِ

فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لَأَرَى الشَّيْطَانَ

يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ كَأَنَّهَا الْحَذَفُ

“Rapatkanlah shaf-shaf kalian, saling berdekatanlah, dan luruskanlah dengan leher-leher (kalian), karena demi Dzat yang jiwaku berada di dalam genggamannya, sesungguhnya aku melihat setan masuk dari celah-celah shaf seakan-akan dia adalah kambing kecil.” (HR Abu Dawud)

Saudaraku, jika kita merujuk kepada hadits di atas lalu kita kaitkan dengan realita sholat berjamaah ummat Islam kebanyakan, maka kita sangat khawatir sudah berapa banyak syetan yang berseliweran meramaikan barisan sholat berjamaah kaum muslimin di masyarakat kita selama ini…! Tidak mengherankan bilamana sholat kita selama ini tidak terlalu jelas memberikan nilai tambah bagi hadirnya akhlak mulia. Padahal Allah menjamin bahwa sholat seseorang pasti mencegah dirinya dari berbuat keji dan mungkar. Jangan-jangan inilah di antara faktor utamanya...!

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

”... dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (QS Al-Ankabut ayat 45)

Kadang kita malah menjumpai kenyataan dimana saat kita berkeinginan untuk merapatkan shaf dengan mendekatkan diri kepada tetangga sholat kita, malah saudara kita itu malah menjauhkan badannya dari kita. Sehingga shaf tidak kunjung rapat, selalu saja ada celah-celah di antara orang-orang yang sholat. Memang ini semua memerlukan edukasi ummat secara massif agar kita semua dapat benar-benar meraih sholat yang berbuah akhlaqul karimah. Inilah yang dikhawatirkan Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam dalam salah satu hadits beliau. Bilamana seseorang memutuskan shaf sholat, maka sama saja ia mengundang diputusnya rahmat Allah atas dirinya.Sebaliknya bila seseorang menyambung shaf sholat yang tadinya terputus justeru dia akan memperoleh sambungan rahmat Allah atas dirinya.

مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ

“Barangsiapa menyambung suatu shaf, niscaya Allah menyambungnya (dengan rahmatNya). Dan barangsiapa yang memutuskan suatu shaf, niscaya Allah memutuskannya (dari rahmatNya).” (HR An-Nasai)

Ya Allah, rahmatilah kami semua dengan sebab rapihnya, lurusnya dan rapatnya shof sholat berjamaah kami. Ya Allah, terimalah selalu segenap ’amal sholeh dan ’amal ibadah kami semua. Amin ya Rabb.-


Sumber : http://www.eramuslim.com/suara-langit/ringan-berbobot/pentingnya-meluruskan-dan-merapatkan-shaf-ketika-sholat-berjamaah.htm
Baca lagi...

Selasa, 05 Juli 2011

Daftar Link/ Website LDK

Bismillah .....
Assalamu alaikum...
Alhamdulillah dengan Izin Allah Azza wa Jalla Teknologi telah membantu tersebarnya dakwah yang menjadikan dakwah semakin mudah untuk disebarluaskan. berikut ini daftar link/website lembaga dakwah kampus yang telah eksis di dunia maya semoga tetap jaya dan selalu berkarya demi tegaknya agama Allah swt

1. KBM Fakultas Teknik UNM Makassar (link)
2. Pusdam Fakultas Bahasa dan sastra UNM Makassar (link)
3. SCMM BEM Fakultas MIPA UNM Makassar (link)
4. Akhwat SCMM BEM Fakultas MIPA UNM Makassar (link)
5. LPM Unhas (Link)

semoga Bermanfaat...
wassalam alaikum .....
Baca lagi...