Selasa, 12 Juli 2011

Pendaftaran Mahasiswa Universitas Islam Madinah 1432 H/ 2011 M


Belajar Islam merupakan suatu nikmat yang agung,olehnya itu setiap orang yang telah terpilih oleh Allah untuk mendalami Agama sepatutnya senantiasa memanjatkan syukur yang sebanyak-banyaknya kepada Allah Azza wa Jalla. Apatah Lagi ketika seseorang dapat mempelajari Islam Langsung dari sumbernya yaitu di Kota Rasulullah Saw Yakni Al Madinatul Munawwarah dan Insyah Allah bagi antum yang ingin kuliah di sana dan ingin medapatkan beasiswa ke UIM maka informasi ini mungkin bermanfaat.


berikut informasi pendaftaran Calon Mahasiswa Mahasiswa Universitas Islam Madinah (UIM) :
Persyaratan Umum:
1. Beragama Islam dan berkelakuan baik.
2. Komitmen mentaati aturan UIM.
3. Sehat jasmani.
4. Lulus ujian atau muqabalah yang dilakukan pihak UIM.
5. Memiliki ijazah dari sekolah negeri atau swasta yang mendapat akreditasi (mu’adalah) dari UIM. Berarti, ijazah dari sekolah negeri di Indonesia tidak perlu akreditasi.
6. Siap belajar sepenuhnya.
7. Memenuhi setiap persyaratan yang mungkin ditentukan UIM saat mengajukan permohonan beasiswa.

Persyaratan masuk program S1:

1. Memiliki ijazah SMA atau sederajat.
2. Usia ijazah tidak lebih dari 5 tahun.
3. Tidak pernah drop out (DO) dari universitas lain karena sebab akademis atau hukuman.
4. Usia pemohon beasiswa tidak lebih dari 25 tahun.
5. Peminat Fakultas Quran harus memiliki hafalan 30 juz.

Berkas yang diperlukan:

1. Ijazah.
2. Daftar nilai ijazah / rapor tahun terakhir.
3. Syahadah husn sirah wa suluk (surat keterangan berkelakuan baik), diutamakan dari sekolah asal. SKCK dari kepolisian juga bisa dipakai.
4. Akte kelahiran dari instansi terkait.
5. Surat keterangan sehat dari penyakit menular, dikeluarkan oleh instansi resmi.
6. 6 lembar pasfoto ukuran 4 x 6.
7. Tazkiyah (rekomendasi) dari dari 1 lembaga keislaman di negara asal, atau dari 2 tokoh agama yang dikenal, berisi keterangan komitmen menjalankan kewajiban agama dan berpegang kepada adab-adab Islam.

dari sumber langsung di http://admission.iu.edu.sa/StartIu.aspx

1. Ijazah SMU.
2. Transkrip nilai dari jenjang SMU.
3. Sertifikat berkelakuan baik.
4. Akte kelahiran.
5. Paspor.
6. KTP.
7. Foto berwarna terbaru ukuran 4×6.
8. Foto dengan tanpa kacamata, tanpa penutup kepala, dan dengan background putih.
9. Laporan medis dari klinik kesehatan resmi, yang menyatakan sehat panca indra dan bebas dari penyakit menular
10. Surat keterangan dari Lembaga Islam di negara asal atau dari dua Tokoh Islam, yang menjelaskan bahwa calon mahasiswa adalah Muslim yang menjaga shalat lima waktu dan berakhlak mulia.
11. Sertifikat masuk Islam, bagi yang Islamnya tidak dari lahir.
- Pemohon harus menerjemahkan semua dokumen yg tidak berbahasa arab dengan terjemahan bahasa arab yg telah disahkan oleh kantor penerjemah resmi.
- Jika diterima, calon mahasiswa harus mendatangkan dokumen asli yang telah disahkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di negara asalnya. Jika Kedutaan Besar Arab Saudi tidak ada di negaranya, maka semua dokumen bisa disahkan di lembaga manapun yang diakui oleh Universitas Islam Madinah.
- Jika ada kesalahan pada data-data inti pemohon dalam dokumen asli (seperti: nama, tempat, dan tanggal lahir), maka diharapkan membenarkan semua kesalahan tersebut di lembaga yang berwenang di negaranya, sebelum mengirimnya ke Universitas, karena aturan di kampus melarang perubahan data-data inti setelah menerima calon mahasiswa.

* Catatan: Saat pengajuan permohonan beasiswa, cukup dengan menyerahkan fotokopi berkas yang diperlukan. Diwajibkan menyertakan fotokopi paspor dan visa bagi yang datang langsung ke kampus UIM, dan diutamakan menyertakan fotokopi paspor bagi yang lain.
Peringatan
Permohonan tidak dapat dikirim tanpa melampirkan salinan dokumen
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon beasiswa
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon beasiswa:
1. Berkelakuan baik.
2. Berjanji untuk mentaati semua Peraturan Universitas.
3. Lulus tes kesehatan.
4. Lulus tes yang diadakan oleh otoritas yang bersangkutan.
5. Memiliki ijazah SMU atau yang setara dengannya dari dalam Saudi ataupun dari luar Saudi.
6. Ijazah SMU harus dikeluarkan oleh Sekolah Negeri atau sekolah yang telah diakui oleh Universitas Islam Madinah.
7. Berkomitmen fokus penuh untuk belajar.
8. Masa lulus dari SMU tidak lebih dari lima tahun.
9. Usia tidak melebihi 25 tahun ketika memulai belajar di Universitas Islam Madinah.
10. Bagi yang ingin kuliah di Fakultas Al-Qur’an harus sudah hafal Al-Qur’an 30 juz.
11. Melengkapi persyaratan-persyaratan lain yang ditentukan oleh Dewan Universitas Islam Madinah yang diumumkan saat pendaftaran.
12. Bagi pemohon yg Ijazah SMU-nya dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kerajaan Saudi Arabia, ia harus memiliki sertifikat lulus uji kemampuan.
Peringatan
1. Tidak ada kantor perwakilan atau agen untuk menerima permohonan pendaftaran di Universitas Islam Madinah di negara manapun.
2. Calon mahasiswa harus melakukan proses pendaftaran sendiri, dan bertanggung jawab untuk menjaga nomor-nomor yang diberikan kepadanya saat selesainya proses pendaftaran.
3. Universitas Islam Madinah adalah lembaga ilmiah dan pengetahuan yang dirancang untuk menyampaikan Risalah Islam melalui dakwah, pendidikan sarjana, pascasarjana, penulisan karya ilmiah, penerjemahan dan penyebarluasannya, serta menjaga Warisan-warisan Islam.
4. Bahasa pengantar di Universitas Islam Madinah adalah bahasa Arab.
5. Universitas Islam Madinah tidak berkewajiban meluluskan setiap pemohon yg mendaftar, hingga ada pemberitahuan secara tertulis dari pihak kampus.
6. Data-data yg dimasukkan tidak akan diakui, kecuali jika dilengkapi dengan dokumen-dokumen yg membuktikan informasi tersebut.
7. Pemohon dengan dokumen palsu akan dikenakan sangsi dan akan dibatalkan penerimaannya.
8. Universitas Islam Madinah berhak menentukan fakultas mahasiswa yang diterima setelah kedatangannya, sesuai dengan peraturan yg berlaku.
9. Mahasiswa yang diterima di Universitas Islam Madinah bisa mendapatkan nomor tiketnya via internet, di website Universitas Islam Madinah, kemudian merujuk ke kantor penerbangan (airlines).
10. Mahasiswa yang diterima bertanggung jawab untuk mencari dan mengikuti info tentang sistem dan aturan studi, di papan-papan pengumuman yg disediakan oleh kampus.
11. Semua perjanjian, persetujuan, dan peringatan yang terdapat di dalam file elektronik ini akan mengikat pemohon sebagaimana file kertas lainnya. Pemohon juga bertanggung jawab sendiri untuk mengeceknya secara berkala dengan menggunakan username dan password pribadinya. Hal ini juga berlaku pada semua transaksi elektronik yg dilakukan oleh pemohon dengan menggunakan username pribadinya.
12. Semua perjanjian, persetujuan, dan syarat-syarat yg dibaca dan disetujui oleh pemohon saat pendaftaran ini, akan dimasukkan ke dalam berkas-berkas miliknya dg menggunakan bahasa arab.

Prosedur pengajuan beasiswa

Ada tiga cara yang bisa ditempuh untuk mengajukan permohonan beasiswa, yaitu:

1. Muqabalah (interview langsung). Cara ini bisa dilakukan di dua tempat:

Kampus Universitas Islam Madinah.
Tempat penyelenggaraan daurah tahunan di Indonesia. Sejak 2003, daurah tahunan ini tidak diselenggarakan lagi, dan insyaallah mulai tahun ini akan diadakan lagi. Informasi daurah di Indonesia tahun ini bisa diperoleh secara tidak resmi di: http://serambimadinah.com/

2. Murasalah, yaitu dengan mengirim berkas yang diperlukan ke:

عمادة القبول والتسجيل، الجامعة الإسلامية بالمدينة المنورة، ص. ب. 170، المملكة العربية السعودية.

atau: Deanship of Admission and Registration, Islamic University of Madinah, PO Box 170, Kingdom of Saudi Arabia.

3. Pendaftaran online, di: http://admission.iu.edu.sa/Default.aspx

Bagi ikhwah yang ingin mendownload Formulir silahkan klik Attachments dibawah ini.
Attachments: File File size
Download this file (hal1.jpg)hal1.jpg 2729 Kb
Download this file (hal2.jpg)hal2.jpg 2465 Kb
Download this file (hal3.jpg)hal3.jpg 2568 Kb
Download this file (hal4.jpg)hal4.jpg 2807 Kb

skrinsut formulir pengisian pendaftaran online Universitas Islam Madinah yang kami ambil dari situs resminya di http://admission.iu.edu.sa/PersonalInfo.aspx

Sekilas tentang Universitas Islam Madinah

Universitas Islam Madinah (al-Jami’ah al-Islamiyyah bil Madinah al-Munawwarah)didirikan pada tanggal 25-3-1381 H (6-9-1961), yaitu pada masa pemerintahan Raja Su’ud bin Abdul Aziz Alu Su’ud.

Rektor pertamanya adalah Syaikh Muhammad bin Ibrahim (Mufti Kerajaan Saudi Arabia), kemudian Syaikh Abdul Aziz Bin Baz (Mufti Kerajaan Saudi Arabia), dan saat ini dipimpin oleh Prof. Dr. Muhammad bin Ali al-’Uqla.

Kurikulumnya digodok oleh para ulama terkemuka dunia Islam, dan saat ini memiliki lima fakultas, yaitu:

1. Fakultas Syariah.

2. Fakultas Dakwah dan Ushuluddin.

3. Fakultas Quran dan Dirasat Islamiyyah.

4. Fakultas Hadits dan Dirasat Islamiyyah.

5. Fakultas Bahasa Arab.

UIM juga membawahi tiga sekolah setingkat SMP dan tiga sekolah setingkat SMA. Menurut buletin Akhbarul Jami’ah, UIM merencanakan untuk merintis fakultas ilmu-ilmu umum dan membuka kampus khusus mahasiswi.

Universitas Islam Madinah merupakan hadiah dari pemerintah Kerajaan Saudi Arabia untuk para pemuda Islam di seluruh penjuru dunia. Hingga tahun 1429 H (2008 M), universitas ini telah meluluskan 20.385 sarjana S1 dari 147 negara, 74 %-nya dari luar Saudi, serta 968 master dan 621 doktor, 47 %-nya dari luar Saudi. Untuk Indonesia secara khusus, UIM telah menelurkan 828 sarjana S1, 19 master, dan 8 doktor.

Bentuk beasiswa

Bentuk beasiswa yang ditawarkan adalah menyelesaikan program S1 tanpa dipungut biaya. Bagi yang belum siap bisa mengikuti program bahasa 1-2 tahun, dan bagi yang berminat, terbuka kesempatan untuk meneruskan hingga program S3. Disamping itu, ada banyak fasilitas yang diberikan kepada mahasiswa yang diterima, antara lain:

1. Kesempatan tinggal di tanah haram dan belajar kepada ulama Haramain.
2. Kesempatan menjalankan ibadah haji dan umrah.
3. Tiket keberangkatan dari negara asal sampai Madinah.
4. Tiket PP ke negara asal setiap liburan akhir tahun.
5. Mukafaah (tunjangan bulanan) yang cukup, sehingga bisa lepas dari tanggungan orang tua.
6. Badal kutub (tunjangan pembelian kitab) setiap tahun.
7. Badal imtiyaz (insentif untuk peraih predikat mumtaz/cum laude) setiap tahun.
8. Badal thiba’ah (tunjangan pencetakan tesis dan desertasi)
9. Asrama yang nyaman dan kondusif.
10. Pelayanan kesehatan di rumah sakit kampus.
11. Transportasi antar jemput dari kampus ke Masjid Nabawi setiap hari

Sumber : http://serambimadinah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=100:nantikan-daurah-universitas-islam-madinah-tahun-1432-h&catid=45:info&Itemid=57

NB:
Artikel ini hanya merupakan penyampai informasi jadi bagi yang ingin bertanya jangan di forum ini tapi bisa di website ini http://www.serambimadinah.com syukran... semoga bermanfaat Aminnn...
Baca lagi...

Jumat, 08 Juli 2011

Luruskan Shaf Ketka shalat Berjamaah

Saudaraku, ajaran Islam memang benar-benar sempurna dan lengkap. Sedemikian lengkapnya sehingga soal bagaimana melaksanakan sholat berjamaahpun diatur di dalamnya. Pernah diriwayatkan bahwa para sahabat langsung diajarkan oleh Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam agar di dalam barisan sholat berjamaah senantiasa dipastikan lurus dan rapatnya. Nabi shollallahu ’alaih wa sallam bahkan memberikan ancaman berupa akibat yang akan ditimbulkan bilamana shaf dibiarkan tidak lurus

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا

حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ

ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلًا

بَادِيًا صَدْرُهُ مِنْ الصَّفِّ فَقَالَ عِبَادَ اللَّهِ

لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam selalu meluruskan shaf kami, sehingga beliau seolah-oleh meratakan anak panah sehingga beliau melihat bahwa kami telah memahaminya. Kemudian suatu hari beliau keluar (untuk menunaikan sholat), lalu berdiri hingga ketika hampir mengucapkan takbir, beliau melihat seorang lelaki dadanya keluar (menonjol) dari shaf, maka beliau bersabda: “”Hai hamba-hamba Allah, kalian benar-benar meluruskan shaf kalian (jika tidak) Allah akan (menimbulkan perselisihan) di antara wajah-wajah kalian.” (HR Muslim dan Ahmad)

Berdasarkan hadits di atas, jelas Nabi shollallahu ’alaih wa sallam memperingatkan kemungkinan terjadinya perselisihan antara wajah-wajah para sahabat jika mereka mengabaikan lurusnya shaf Perselisihan antara wajah dapat juga diartikan sebagai munculnya perbedaan cara pandang dalam berbagai masalah kehidupan. Secara jangka panjang hal ini dapat mengakibatkan terjadinya perpecahan di tengah tubuh ummat Islam. Saudaraku, jika kita mau jujur, persoalan kerapihan shaf sholat berjamaah di banyak masjid di negeri kita tampaknya sudah kronis. Mungkinkah ini yang menyebabkan sulitnya kita ummat Islam dapat bersatu menghadapi musuh-musuh Islam dewasa ini?

Perlu disadari juga bahwa lurusnya shaf sangat mempengaruhi ke-afdhol-an sholat berjamaah yang kita lakukan dalam penilaian Allah. Sehingga Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam sampai bersabda:

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ

“Luruskanlah shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk tegaknya sholat.” (HR Bukhary)

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ

“Luruskanlah shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan sholat.” (HR Ibnu Majah)

Maka saudaraku, marilah kita senantiasa memastikan bahwa saat kita hadir dalam sholat berjamaah –apalagi jika kita menjadi Imam sholatnya- kita senantiasa menegakkan sholat tersebut sesuai arahan dan bimbingan Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam. Kita pastikan bahwa shaf-shaf sholat berjamaah kita selalu berada dalam keadaan lurus dan rapat. Konon menurut suatu riwayat Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu sangat tegas dalam masalah ini sehingga beliau pernah meluruskan shaf barisan sholat berjamaah dengan menggunakan pedangnya...! Oleh karenanya Nabi shollallahu ’alaih wa sallam pernah menyuruh para sahabat agar berbaris sebagaimana berbarisnya para malaikat secara teratur di hadapan Allah. Sehingga para sahabat heran dan bertanya seperti apakah barisan para malaikat di hadapan Allah itu?

أَلَا تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَلَّ وَعَزَّ

قُلْنَا وَكَيْفَ تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهِمْ

قَالَ يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الْمُقَدَّمَةَ وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ

“Tidakkah kalian berbaris sebagaimana berbarisnya para malaikat (dengan rapih) di hadapan Rabb mereka?” Maka kami bertanya: ”Ya Rasulullah, bagaimanakah berbarisnya para malaikat di hadapan Rabb mereka?” Beliau bersabda: “Mereka menyempurnakan shaf-shaf pertama dan merapatkan shaf.” (HR Abu Dawud, An-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)

Pada kesempatan lain Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam pernah memperingatkan para sahabat agar menutup celah-celah di antara shaf sholat berjamaah mereka dengan saling berdekatan satu sama lain antara mereka. Sebab bilamana celah-celah tersebut dibiarkan Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam dapat melihat –dengan izin Allah- syetan menyelinap di dalam barisan orang-orang yang sholat berjamaah laksana anak-anak kambing...!

رُصُّوا صُفُوفَكُمْ وَقَارِبُوا بَيْنَهَا وَحَاذُوا بِالْأَعْنَاقِ

فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لَأَرَى الشَّيْطَانَ

يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ كَأَنَّهَا الْحَذَفُ

“Rapatkanlah shaf-shaf kalian, saling berdekatanlah, dan luruskanlah dengan leher-leher (kalian), karena demi Dzat yang jiwaku berada di dalam genggamannya, sesungguhnya aku melihat setan masuk dari celah-celah shaf seakan-akan dia adalah kambing kecil.” (HR Abu Dawud)

Saudaraku, jika kita merujuk kepada hadits di atas lalu kita kaitkan dengan realita sholat berjamaah ummat Islam kebanyakan, maka kita sangat khawatir sudah berapa banyak syetan yang berseliweran meramaikan barisan sholat berjamaah kaum muslimin di masyarakat kita selama ini…! Tidak mengherankan bilamana sholat kita selama ini tidak terlalu jelas memberikan nilai tambah bagi hadirnya akhlak mulia. Padahal Allah menjamin bahwa sholat seseorang pasti mencegah dirinya dari berbuat keji dan mungkar. Jangan-jangan inilah di antara faktor utamanya...!

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

”... dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (QS Al-Ankabut ayat 45)

Kadang kita malah menjumpai kenyataan dimana saat kita berkeinginan untuk merapatkan shaf dengan mendekatkan diri kepada tetangga sholat kita, malah saudara kita itu malah menjauhkan badannya dari kita. Sehingga shaf tidak kunjung rapat, selalu saja ada celah-celah di antara orang-orang yang sholat. Memang ini semua memerlukan edukasi ummat secara massif agar kita semua dapat benar-benar meraih sholat yang berbuah akhlaqul karimah. Inilah yang dikhawatirkan Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam dalam salah satu hadits beliau. Bilamana seseorang memutuskan shaf sholat, maka sama saja ia mengundang diputusnya rahmat Allah atas dirinya.Sebaliknya bila seseorang menyambung shaf sholat yang tadinya terputus justeru dia akan memperoleh sambungan rahmat Allah atas dirinya.

مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ

“Barangsiapa menyambung suatu shaf, niscaya Allah menyambungnya (dengan rahmatNya). Dan barangsiapa yang memutuskan suatu shaf, niscaya Allah memutuskannya (dari rahmatNya).” (HR An-Nasai)

Ya Allah, rahmatilah kami semua dengan sebab rapihnya, lurusnya dan rapatnya shof sholat berjamaah kami. Ya Allah, terimalah selalu segenap ’amal sholeh dan ’amal ibadah kami semua. Amin ya Rabb.-


Sumber : http://www.eramuslim.com/suara-langit/ringan-berbobot/pentingnya-meluruskan-dan-merapatkan-shaf-ketika-sholat-berjamaah.htm
Baca lagi...

Selasa, 05 Juli 2011

Daftar Link/ Website LDK

Bismillah .....
Assalamu alaikum...
Alhamdulillah dengan Izin Allah Azza wa Jalla Teknologi telah membantu tersebarnya dakwah yang menjadikan dakwah semakin mudah untuk disebarluaskan. berikut ini daftar link/website lembaga dakwah kampus yang telah eksis di dunia maya semoga tetap jaya dan selalu berkarya demi tegaknya agama Allah swt

1. KBM Fakultas Teknik UNM Makassar (link)
2. Pusdam Fakultas Bahasa dan sastra UNM Makassar (link)
3. SCMM BEM Fakultas MIPA UNM Makassar (link)
4. Akhwat SCMM BEM Fakultas MIPA UNM Makassar (link)
5. LPM Unhas (Link)

semoga Bermanfaat...
wassalam alaikum .....
Baca lagi...

Dzikir-Dzikir Setelah Shalat Wajib

Diantara dzikir-dzikir yang sifatnya muqayyad adalah dzikir setelah salam dari shalat wajib. Setelah selesai mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri, kita disunnahkan membaca dzikir, yaitu sebagai berikut:

1. Membaca:
أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ

“Aku meminta ampunan kepada Allah (tiga kali). Ya Allah, Engkaulah As-Salaam (Yang selamat dari kejelekan-kejelekan, kekurangan-kekurangan dan kerusakan-kerusakan) dan dari-Mu as-salaam (keselamatan), Maha Berkah Engkau Wahai Dzat Yang Maha Agung dan Maha Baik.” (HR. Muslim 1/414)

2. Membaca:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ, اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

“Tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan, dan pujian, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang dapat menolak terhadap apa yang Engkau beri dan tidak ada yang dapat memberi terhadap apa yang Engkau tolak dan orang yang memiliki kekayaan tidak dapat menghalangi dari siksa-Mu.” (HR. Al-Bukhariy 1/255 dan Muslim 414)

3. Membaca:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ

“Tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan, dan pujian, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Tiada daya dan upaya serta kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah dan kami tidak beribadah kecuali kepada Allah, milik-Nya-lah segala kenikmatan, karunia, dan sanjungan yang baik, tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, kami mengikhlashkan agama untuk-Nya walaupun orang-orang kafir benci.” (HR. Muslim 1/415)

4. Membaca:
سُبْحَانَ اللهُ

“Maha Suci Allah.” (tiga puluh tiga kali)
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ

“Segala puji bagi Allah.” (tiga puluh tiga kali)
اَللهُ أَكْبَرُ

“Allah Maha Besar.” (tiga puluh tiga kali)

Kemudian dilengkapi menjadi seratus dengan membaca,
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

“Tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan, dan pujian, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu.”

“Barangsiapa mengucapkan dzikir ini setelah selesai dari setiap shalat wajib, maka diampuni dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan. (HR. Muslim 1/418 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada dua sifat (amalan) yang tidaklah seorang muslim menjaga keduanya (yaitu senantiasa mengamalkannya, pent) kecuali dia akan masuk jannah, dua amalan itu (sebenarnya) mudah, akan tetapi yang mengamalkannya sedikit, (dua amalan tersebut adalah): mensucikan Allah Ta’ala setelah selesai dari setiap shalat wajib sebanyak sepuluh kali (maksudnya membaca Subhaanallaah), memujinya (membaca Alhamdulillaah) sepuluh kali, dan bertakbir (membaca Allaahu Akbar) sepuluh kali, maka itulah jumlahnya 150 kali (dalam lima kali shalat sehari semalam, pent) diucapkan oleh lisan, akan tetapi menjadi 1500 dalam timbangan (di akhirat). Dan amalan yang kedua, bertakbir 34 kali ketika hendak tidur, bertahmid 33 kali dan bertasbih 33 kali (atau boleh tasbih dulu, tahmid baru takbir, pent), maka itulah 100 kali diucapkan oleh lisan dan 1000 kali dalam timbangan.”

Ibnu ‘Umar berkata, “Sungguh aku telah melihat Rasulullah menekuk tangan (yaitu jarinya) ketika mengucapkan dzikir-dzikir tersebut.”

Para shahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana dikatakan bahwa kedua amalan tersebut ringan/mudah akan tetapi sedikit yang mengamalkannya?“

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syaithan mendatangi salah seorang dari kalian ketika hendak tidur, lalu menjadikannya tertidur sebelum mengucapkan dzikir-dzikir tersebut, dan syaithan pun mendatanginya di dalam shalatnya (maksudnya setelah shalat), lalu mengingatkannya tentang kebutuhannya (lalu dia pun pergi) sebelum mengucapkannya.” (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud no.5065, At-Tirmidziy no.3471, An-Nasa`iy 3/74-75, Ibnu Majah no.926 dan Ahmad 2/161,205, lihat Shahiih Kitaab Al-Adzkaar, karya Asy-Syaikh Salim Al-Hilaliy 1/204)

Kita boleh berdzikir dengan tasbih, tahmid dan takbir masing-masing 33 kali dengan ditambah tahlil satu kali atau masing-masing 10 kali, yang penting konsisten, jika memilih yang 10 kali maka dalam satu hari kita memakai dzikir yang 10 kali tersebut.

Hadits ini selayaknya diperhatikan oleh kita semua, jangan sampai amalan yang sebenarnya mudah, tidak bisa kita amalkan.

Tentunya amalan/ibadah semudah apapun tidak akan terwujud kecuali dengan pertolongan Allah. Setiap beramal apapun seharusnya kita meminta pertolongan kepada Allah, dalam rangka merealisasikan firman Allah,
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

“Hanya kepada Engkaulah kami beribadah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” (Al-Faatihah:4)

5. Membaca surat Al-Ikhlaash, Al-Falaq dan An-Naas satu kali setelah shalat Zhuhur, ‘Ashar dan ‘Isya`. Adapun setelah shalat Maghrib dan Shubuh dibaca tiga kali. (HR. Abu Dawud 2/86 dan An-Nasa`iy 3/68, lihat Shahiih Sunan At-Tirmidziy 2/8, lihat juga Fathul Baari 9/62)

6. Membaca ayat kursi yaitu surat Al-Baqarah:255

Barangsiapa membaca ayat ini setiap selesai shalat tidak ada yang dapat mencegahnya masuk jannah kecuali maut. (HR. An-Nasa`iy dalam ‘Amalul yaum wal lailah no.100, Ibnus Sunniy no.121 dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albaniy dalam Shahiihul Jaami’ 5/339 dan Silsilatul Ahaadiits Ash-Shahiihah 2/697 no.972)

7. Membaca:
اللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

Sebagaimana diterangkan dalam hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua tangannya dan berkata, “Ya Mu’adz, Demi Allah, sungguh aku benar-benar mencintaimu.” Lalu beliau bersabda, “Aku wasiatkan kepadamu Ya Mu’adz, janganlah sekali-kali engkau meninggalkan di setiap selesai shalat, ucapan...” (lihat di atas):

“Ya Allah, tolonglah aku agar senantiasa mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” (HR. Abu Dawud 2/86 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaniy dalam Shahiih Sunan Abi Dawud 1/284)

Do’a ini bisa dibaca setelah tasyahhud dan sebelum salam atau setelah salam. (‘Aunul Ma’buud 4/269)

8. Membaca:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

“Tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan, dan pujian, yang menghidupkan dan mematikan dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu.”

Dibaca sepuluh kali setelah shalat Maghrib dan Shubuh. (HR. At-Tirmidziy 5/515 dan Ahmad 4/227, lihat takhrijnya dalam Zaadul Ma’aad 1/300)

9. Membaca:
اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً

“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang baik dan amal yang diterima.” Setelah salam dari shalat shubuh. (HR. Ibnu Majah, lihat Shahiih Sunan Ibni Maajah 1/152 dan Majma’uz Zawaa`id 10/111)

Semoga kita diberikan taufiq oleh Allah sehingga bisa mengamalkan dzikir-dzikir ini, aamiin.

Wallaahu A’lam.

Maraaji’: Hishnul Muslim, karya Asy-Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthaniy, Shahiih Kitaab Al-Adzkaar wa Dha’iifihii, karya Asy-Syaikh Salim Al-Hilaliy dan Al-Kalimuth Thayyib, karya Ibnu Taimiyyah.

Dikutip dari Salafy.or.id offline Penulis: Bulletin Al Wala wal Bara, Judul: Seputar masalah shalat (dzikir setelah shalat)
Baca lagi...

Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab

Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.

Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.

Madzhab Hanafi

Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

* Asy Syaranbalali berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)

* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة

“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

* Al Allamah Al Hashkafi berkata:

والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب

“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)

* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:

تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة

“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)

* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:

قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة

“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)

Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?

Madzhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

* Az Zarqaani berkata:

وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

* Ibnul Arabi berkata:

والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها

“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)

* Al Qurthubi berkata:

قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها

“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)

* Al Hathab berkata:

واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح

“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)

* Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:

وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب

“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)

Madzhab Syafi’i

Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.

* Asy Syarwani berkata:

إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ

“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

* Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:

غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن

“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)

* Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:

وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها

“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)

* Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:

فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا

“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)

* Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:

ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب

“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181)

Madzhab Hambali

* Imam Ahmad bin Hambal berkata:

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

* Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:

« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة

“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)

* Ibnu Muflih berkata:

« قال أحمد : ولا تبدي زينتها إلا لمن في الآية ونقل أبو طالب :ظفرها عورة ، فإذا خرجت فلا تبين شيئًا ، ولا خُفَّها ، فإنه يصف القدم ، وأحبُّ إليَّ أن تجعل لكـمّها زرًا عند يدها

“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’” (Al Furu’, 601-602)

* Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:

« وهما » أي : الكفان . « والوجه » من الحرة البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية بدنها »

“’Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309)

* Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:

القول الراجح في هذه المسألة وجوب ستر الوجه عن الرجال الأجانب

“Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4913.shtml)

Cadar Adalah Budaya Islam

Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa memakai cadar (dan juga jilbab) bukanlah sekedar budaya timur-tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah saja. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timur-tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam.

Diantara bukti lain bahwa cadar (dan juga jilbab) adalah budaya Islam :

1. Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

“Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)

Sedangkan, yang disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan bahwa hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam.

2. Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka. ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:

مَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا

“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)

Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka sehingga mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati ayat tersebut.

Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab.



Penukilan pendapat-pendapat para ulama di atas merupakan kesungguhan dari akhi Ahmad Syabib dalam forum Fursanul Haq (http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=83503)

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel www.muslim.or.id
Baca lagi...